Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Dua Tersangka Diantaranya Warga Bogor

Lingkarpena.id, SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021. Penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01/25 Kelurahan Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain RH alias A, (28) warga Kampung Ciaruteun, RT 01/02 Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. RH, tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2, RT 04/08 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Baca juga:  OJK dan 4 Lembaga Sepakat Brantas Pinjaman Online Ilegal

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatsApp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Baca juga:
La Nyalla: Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah, Jauhkan Jerat Pinjol

Tersangka RH alias A, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

Baca juga:  Enam dari 7 Komplotan Pencuri Moge Dibekuk Kepolisian Sukabumi

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000,. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif atau bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan itu mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Para tersangka itu
mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. serta intensif atau bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020 lalu. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.

Baca juga:  Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi diatas sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di Surabaya.

Pos terkait