Lingkarpena.id, Sukabumi – Dalam kurun waktu 4 hari sejak kejadian tawuran antar SMK, polisi melakukan pengejaran kepada 4 oknum siswa SMK pelaku pengeroyokan dalam tawuran antar SMK di Sukabumi.
Dari hasil pengejaran tersebut polisi berhasil mengamankan S (16), F (16) dan I (15), sedangkan N (16) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menjerat terduga dengan pasal 80 ayat 3 JO 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Subsider, 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dalam memberi keterangan kepada wartawan Rabu (14/04/2021).
Baca juga: 2 SMK Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos, 1 Siswa Meninggal Dunia
Adanya 1 terduga yang berlum berhasil diamankan polisi, Lukman menghimbau kepada N (16) yang masih dalam status DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas gabungan dari Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak sedang mencarinya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari peristiwa ini adalah 1 buah golok, 1 buah cerulit, 1 buah sepeda motor dan 1 stel pakaian yang digunakan korban.
Baca juga: Berpotensi Menimbulkan Masalah, Kades Keluhkan Perubahan Sistem Penerima Bantuan
Seperti dalam berita sebelumnya, tawuran itu berawal dari saling ejek pelajar di media sosial (medsos) lalu mereka janjian bertemu untuk melakukan tawuran pada Sabtu (10/04/2021) pukul 02.00 WIB yang mengakibatkan satu korban AFN (17) meninggal dunia.
Korban pada waktu itu ditemukan warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa akibat kehabisan darah, dibawa ke RSUD Sekarwangi untuk di autopsi oleh tim dokter forensik dari Mabes Polri. Saat ini jenazah sudah dikuburkan oleh pihak keluarga pada Minggu (11/04/2021).
Reporter: Tanjung
Redaktur: Dharmawan Hadi