LINGKARPENA.ID | Sejumlah 3 (tiga) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang lebih dikenal knalpot bising diamankan petugas patroli dari Polres Sukabumi malam tadi, Kamis (28/07/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan kepada media Jumat (29/07/22) membenarkan hal tersebut.
Menurut Aah, Tim patroli Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor itu diseputaran Lapang Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi malam tadi.
“Ya malam tadi petugas Patroli Polres Sukabumi mengamankan tiga unit sepeda motor. Karena pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan dan kedua memakai knalpot bising. Maka untuk sementara polisi amankan dulu unit kendaraan itu,” jelas Aah.
Dijelaskan Aah, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi dan petugas meminta kepada pemiliknya apabila akan mengambil kendaraannya silahkan untuk datang ke kantor dengan membawa surat kendaraan serta knalpot bawaan pabrik.
“Kendaraan untuk sementara kami amankan di Polres Sukabumi. Bagi pemilik kendaraan kami minta untuk datang ke kantor dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta knalpot aslinya,” jelas Aah.
Lanjut Aah, polisi menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai kendaraan sepeda motor agar tidak mengganti knalpot pabrikan dengan knalpot bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI.
“Kami meminta warga dalam berkendara khusus pengendara bermotor wajib mematuhi aturan lalulintas untuk keamanan dan keselamatan bersama,” pintanya.*