LINGKARPENA.ID | Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan rilis resminya menjelaskan, penyerahan berkas perkara kepada JPU merupakan proses penyerahan tahap 1 (satu).
Menurutnya dimana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
“Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani,” jelas Aah, Rabu (13/07/22).
Selanjutnya Aah mengatakan, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi diwilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022.
Sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022.
Lebih jauh Aah mengatakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik diwilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.
“Delapan berkas perkara jika nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut, maka kami segera limpahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU pada penyerahan tahap dua,” sambung Aah.
Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di dua wilayah pada SPBU Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.**






