Polres Sukabumi Rencana Berlakukan Ganjil Genap, Simak Tanggalnya

Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai Jumat (13/08/2021) mendatang. Hal tersebut disampaikan Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rahman, kepada lingkarpena.id melalui pesan singkat, Rabu (11/08/2021) siang.

“Rencananya, mulai tanggal 13 Agustus nanti, kita akan mulai mensosialisasikan kebijakan ini. Ya rencana akan dilaksanakan mulai tanggal 13-16 Agustus mendatang,” tutur Aah.

Baca juga:  Pekerjaan Mulia, Bhabinkamtibmas Desa Prianganjaya Dirikan Pondok Mengaji Untuk Anak Yatim Piatu
Baca juga:
Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi

Aah menambahkan, kebijakan ini dilakukan masih dalam rangka untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Jadi untuk penerapannya, nanti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, akan mulai mensosialisasikan peraturan ini, di sepanjang jalan Siliwangi Pelabuhan Ratu,” jelasnya.

Baca juga:  Kakek 78 Tahun Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga
Baca juga:
Banjir Bandang di Cicurug Sukabumi, 35 Hektar Sawah Dimungkinkan Gagal Panen

Kebijakan ganjil-genap ini sendiri, rencananya akan diberlakukan di Jalan Siliwangi Pelabuhan Ratu, sepanjang pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Ini masih tahap sosialisasi dahulu, hingga saat ini masih belum ada penetapan sanksi yang akan diberikan,” tandasnya.

Penetapan kebijakan ganjil-genap itu sendiri artinya, kendaraan yang boleh melintas di wilayah ganjil-genap itu adalah kendaraan dengan nomor akhir plat kendaraan yang sesuai dengan tanggal saat melintas.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Sukabumi Lepas Pamtas Status RI-PING Yonif 310/KK Cikembar, Begini Pesannya

Reporter: Iwan
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait