Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba, 17 Pelaku Dibekuk 1 Diantaranya Wanita

Sejumlah Barang Bukti Yang Diamankan Polres Sukabumi, Pada Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/11/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID I Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan kasus narkoba berbagai jenis dan membekuk belasan pelaku kejahatan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa jajarannya berhasil membekuk 17 orang tersangkan dari 16 kasus berbagai jenis narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Kasus ini diungkap terhitung selama bulan November 2022 ada 16 kasus sedangkan yang kita ringkus pelakunya ada 17 tersangka,” kata Dedy saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10 /11 /2022).

Lanjut dia, adapun rincian kasusnya yakni 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya 4 kasus sabu-sabu dengan 5 tersangka, 1 kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan 1 kasus minuman keras (miras) berjumlah 1 tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

Baca juga:  Sumringah, Ratusan Warga di Sukabumi Mendapatkan Kartu KKS Kemensos

“Sementara dengan obat-obatan keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy menerangkan barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta, Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000, dan miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

Baca juga:  Jelang Nataru, Dinas PU dan Polres Sukabumi Kolaborasi Perbaiki Jalan Jajawai

“Jika di totalkan jumlah barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” beber AKBP Dedy Darmawansyah

Kapolres juga menegaskan para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan,” ungkapnya.

Baca juga:  Polsek Warungkiara Lakukan "Police Goes To School"

Para tersangka tambah Dedy, dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung-warung,” pungkasnya.

Pos terkait