Polsek Cikembar, Melakukan Monitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Dua Kampung

Kapolsek Cikembar, IPTU R Panji Setiaji Didampingi Bhabinkamtibmas Aditya Dipraja Saat Memonitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dua Kampung Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (07/11/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID I Polsek Cikembar, Polres Sukabumi melakukan monitoring pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) susulan tahun anggaran 2022 tepatnya di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (07/11/2022).

Hal itu disampaikan Kapolsek Cikembar, IPTU R Panji Setiaji bahwa ia bersama Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikembar Aipda Aditya Dipraja sekira pukul 10.00 WIB melakukan monitoring lokasi pembanguan di dua Kampung.

Baca juga:  Dandim 0622: Ini Progres dan Jumlah Alat Berat yang Terlibat di Lokasi Pantai Cibutun

“Adapun alokasi anggaran untuk setiap penerima manfaat mendapat bantuan dari Anggaran APBD 2022 sebesar Rp.14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah) guna pembangunan rumahnya,” kata R Panji kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, untuk penerima manfaat yang saat ini rumahnya sedang di perbaiki ada dua diantaranya Idah Rohayati warga Kampung Kebonwaru RT.003/002 Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar dan Endang warga Kampung Cipetir, RT.002/011 Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Bentuk Perhatian Dunia Pendidikan, Camat Palabuhanratu Kunjungi Ratusan Pelajar

“Saya berharap dengan adanya bantuan program RLTH dari Pemerintah, dan pelaksanaan pembangunannya dapat berjalan dengan lancar serta untuk penerima manfaat agar bisa memanfaatkannya secara baik,” pungkas R Panji.

Pos terkait