PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi, Inilah Daftar Jenis Usaha dan Bentuk Kelonggarannya

Lingkarpena.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali mulai besok tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus Covid-19, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Level 4 mulai tanggal 3-20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Hal tersebut disampaikan presiden dalam jumpa pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/07/2021).

Baca juga:  Kirim Surat ke Jokowi, Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK jadi ASN di Bareskrim
Baca juga:
Unjuk Rasa ABSI Menentang Perpanjangan PPKM di Sukabumi Dibubarkan Petugas

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melajutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam keterangan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menambahkan bahwa akan ada beberapa penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang extra hati-hati.

Penyesuaian tersebut diantara Pasar Rakyat (Pasar Tradisional) tidak ditutup boleh beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, lalu Pasar Rakyat yang menjual bukan kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca juga:  Terkait Aplikasi MyPertamina, Hergun: Sebenarnya Aplikasi Ini Muncul Gara-gara Perang Ukraina dan Rusia
Baca juga:
Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota Masing-Masing Salurkan 6,5 Ton Beras Bantuan PPKM

Pedagang kaki lima, kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat dengan pengaturan teknis dar Pemerintah Daerah.

Baca juga:  LaNyalla: Sebut Wajah Indonesia adalah Mozaik dari Daerah

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki ruang usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimum waktu makan untuk pengunjung selama 20 menit.

 

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:   Dharmawan Hadi

 

 

Pos terkait