Lingkarpena.id, SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengecam sejumlah kepala desa yang diduga menyatakan sikap melawan LSM dan Media. Pernyataan sikap para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi tersebut disampaikan melalui video berdurasi 26 detik.
Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin menegaskan, secepatnya akan menggiring masalah ini ke ranah hukum. Sebab, Apdesi dalam video tersebut menyatakan akan melawan LSM dan Media yang mengobok-obok kepala desa.
Ia menilai, ucapannya itu mengandung muatan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan telah membuat kegaduhan terhadap insan pers.
Baca juga: IJTI Sukabumi Raya Kecam Pernyataan Video Apdesi
Baca juga: Banjir Kecaman, Apdesi Kini Dipolisikan LSM dan Wartawan
“Pada narasi tersebut tidak ada kata oknum, jadi itu bisa disimpulkan, tujuannya kepada semua media, ya termasuk kepada media yang tergabung dalam PWI. Maka dari itu, PWI Kabupaten Sukabumi wajib menyatakan sikapnya. Di antaranya, dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Asep saat press conference, Rabu, (25/11/2020) malam di Kedai C’kopi Gaud, Jalan Ahmad Yani Nomor 39 Sukabumi.
Pria yang akrab disapa Avhes ini mengaku telah menonton video permintaan maaf pihak Apdesi Kabupaten Sukabumi kepada media. “Memang kami telah melihat video permintaan maaf Apdesi. Video tersebut saya dapatkan dari pesan berantai di media sosial. Kita sebagai penganut adat ketimuran, ya harus memaafkan. Namun hal itu tidak akan menghapus jalannya proses hukum,” tegasnya.
Ia berharap, kepada semua pihak agar tetap menghargai dan tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Reporter : Aris
Redaktur : Garis Nurbogarullah






