Rapat Lintas Sektor Digelar, Usai Viral Keluhan Wisatawan Soal Timbangan Ikan

FOTO: Rapat lintas sektoral yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/4).[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Aula PPNP Palabuhan Ratu pada 7 April 2026 untuk merespons viralnya keluhan wisatawan terkait dugaan ketidaksesuaian timbangan dan kualitas ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

 

Isu tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai dapat merusak kepercayaan pengunjung sekaligus mencoreng citra pariwisata Palabuhan Ratu sebagai destinasi unggulan di Kabupaten Sukabumi.

 

Rapat ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan, POS AL, pihak PPNP, unsur kecamatan dan kelurahan, Satuan Polisi, hingga asosiasi pedagang yang tergabung dalam Aspibara.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi menjadi langkah konkret dalam menjawab keresahan masyarakat dan wisatawan.

Baca juga:  Dispar Sukabumi Luncurkan Program MPLS 2025, Kenalkan Geopark Ciletuh ke Ribuan Pelajar

 

“Kami memastikan bahwa apa yang menjadi keresahan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Tujuan kami jelas, menjadikan Palabuhan Ratu sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan penuh kenangan,” ujarnya.

 

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat memperkuat penerapan prinsip Sapta Pesona, khususnya pada aspek kebersihan, kenyamanan, dan kejujuran dalam transaksi.

 

Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan ikatan pedagang serta penandatanganan komitmen bersama sebagai pedoman dalam aktivitas jual beli di kawasan TPI. Komitmen ini akan mengatur standar pelayanan, transparansi transaksi, hingga kualitas produk yang dijual.

 

Ali Iskandar menjelaskan, pedagang juga diimbau untuk tidak menggunakan sistem penjualan berbasis timbangan di lapangan jika tidak didukung alat ukur yang jelas. Selain itu, edukasi terkait penyusutan berat ikan juga akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca juga:  Kebakaran di Cikembar Lukai Dua Korban, Ini Penyebabnya! 

 

“Penyusutan ikan itu hal yang wajar, namun tentu harus logis. Tidak mungkin dari dua kilogram menjadi satu kilogram tanpa penjelasan. Ini yang perlu kita luruskan bersama,” katanya.

 

Selain itu, para pedagang diwajibkan menjual ikan dalam kondisi baik dan sesuai dengan jenis yang ditawarkan kepada konsumen guna menjaga kepercayaan pembeli.

 

Sebagai langkah edukatif, pihak PPNP juga akan memasang informasi di titik-titik strategis mengenai jenis ikan yang layak konsumsi, sekaligus imbauan bagi wisatawan agar lebih teliti saat bertransaksi.

Baca juga:  Bupati Marwan Resmikan Jembatan Bolenglang Nangela Tegalbuleud

 

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga akan menggelar kegiatan bersih-bersih rutin pada Jumat, 10 April 2026, yang melibatkan pedagang, masyarakat, dan unsur pemerintah setempat guna menjaga kebersihan lingkungan TPI.

 

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Ikan dan Bakul Palabuhan Ratu (Aspibara) menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan.

 

Mereka berkomitmen menjaga kejujuran dalam berdagang serta meningkatkan kualitas pelayanan demi mendukung citra positif Palabuhan Ratu sebagai destinasi wisata.

 

Dengan langkah kolaboratif ini, pemerintah berharap kepercayaan wisatawan dapat kembali pulih dan sektor pariwisata Palabuhan Ratu semakin berkembang secara berkelanjutan.(adv).

Pos terkait