Ribuan Sertipikat Dibagikan ATR BPN di Pajampangan Sukabumi

LINGKARPENA.ID | ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi bersama Bupati menyerahkan sertipikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di Wilayah VI Pajampang.

 

Acara yang dipusatkan di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (16/1/2025) ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

 

Kadis DPTR Asep Rahmat Maulana melalui Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Adrian mengatakan sebanyak 3.300 bidang sertipikat tanah diserahkan kepada warga dari 8 desa di 4 kecamatan. Tanah-tanah tersebut berasal dari Area Penggunaan Lain (APL) Kawasan Hutan Cikepuh di Kecamatan Ciemas serta penyisihan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Djaja Sindu Agung dan aset pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Polisi Tunjukkan Celurit yang Menewaskan MLA dalam Pertarungan Ala Gladiator di Sukabumi

 

Penyerahan sertipikat tanah ini, kata Adrian lagi mencakup wilayah-wilayah, Desa Mekarsakti 935 bidang, Desa Tamanjaya 236 bidang, Desa Ciemas 227 bidang, Desa Girimukti 18 bidang, Desa Mekarjaya 25 bidang Desa Bantaragung Kecamatan Jampangtengah 817 bidang, Desa Tegallega Kecamatan Lengkong 817 bidang, Desa Waluran, Kecamatan Waluran 225 bidang.

 

“Selain itu, Bupati Sukabumi juga menerima penyerahan 23 bidang sertipikat aset pemerintah Kabupaten Sukabumi dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, didampingi oleh Kepala DPTR selaku penanggung jawab kegiatan,” jelas Adrian.

Baca juga:  Rakor MPC Evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi Terintegritas

 

Ditegaskan Adrian bahwa rekomendasi Bupati bertujuan untuk memperkuat kelayakan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

 

“Rekomendasi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga aspek sosial agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” terangnya.

 

Pada tahun 2024, kata Adrian lagi beberapa perusahaan juga mendapatkan perpanjangan HGU, di antaranya, PT. Agri Panen Makmur** di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, untuk perkebunan kopi, jagung, kayu, dan hortikultura., PT. Bantargadung di Desa Bantargadung dan Desa Mangunjaya, Kecamatan Bantargadung, untuk perkebunan karet, durian, alpukat, dan pengelolaan usaha ternak, PT. Bantar/Perkebunan Citalahab di Desa Bojongjengkol, Desa Jampangtengah, dan Desa Cilangkap, untuk komoditas utama teh serta diversifikasi singkong dan pisang, PT. Perkebunan Teh Assam Jayanegara Indah di Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, untuk perkebunan teh.

Baca juga:  Komunitas PEKA Sukabumi Santuni Anak Yatim

 

Ardian menambahkan, selama tahun 2024, ATR/BPN juga menyerahkan Surat Pelepasan Hak Tanah dari PT. Perkebunan Karet Suka Karet untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahan penyisihan 20% bagi pembangunan kebun masyarakat di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.

 

“Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi Bupati yang diterbitkan pada tahun 2023,” ucapnya.

Pos terkait