Satpol PP Amankan Pohon Hasil Tebang Milik Pemda Kabupaten Sukabumi

Satpol PP amankan sejumlah potongan pohon yang sudah di tebang oleh orang yang tidak bertanggungjawab.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi oleh bagian Aset Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengamankan beberapa potong kayu hasil penebangan dilahan aset milik Pemda oleh orang tidak bertanggung jawab.

Sebelum potongan kayu tersebut diamankan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat dengan adanya penebangan sejumlah pohon di lahan aset milik Pemerintah Daerah.

Lokasi penebangan tersebut tepatnya di belakang gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, jalan kompleks perkantoran Jajawai, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin, (03/07/2023) kemarin.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan PKL Pada Area Terlarang di Palabuhanratu

Berbekal laporan aduan tersebut, sejumlah personel dengan dipimpin Seketaris Satpol PP Syaripudin dengan didampingi perwakilan dari Bagian Aset Sekretariat Daerah melakukan pengecekan ke lahan di belakang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut.

“Iya kami menerama laporan kemarin, kaitan penebangan pohon di lahan aset Pemda di belakang Gedung DPRD. Setelah dicek kelapangan bersama anggota ternyata benar sejumlah pohon sudah di tebang,” ujar Syaripudin kepada wartawan, Selasa, (04/07/2023).

Baca juga:  Dua Korban Meninggal Dunia, Laka Lantas di Jalan Cikaso Tegalbuleud

Guna memastikan kegiatan penebangan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tersebut, Syaripudin menegaskan langsung berkordinasi dengan BPKAD Setda Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya itu, Syaripudin juga melakukan pemanggilan terhadap orang yang diduga telah melakukan penebangan.

“Penebang dipanggil untuk dimintai keterangan, bersama Kabid Aset BPKAD untuk pendampingan penyelesaian dan pembuktian lahan, bahwa pohon yang ditebang berada di tanah Aset Pemda. Untuk kayu hasil tebangannya diamankan di Mako Satpol PP oleh Kabid Gakperda (Penegak Perda) beserta beberapa) anggota kami,” terangnya.

Baca juga:  Pergerakan Tanah Ancam SDN Ciherang Nyalindung, Wali Murid Was-was Hadapi Musim Hujan

Adapun untuk penyelesaian, kata Syaripudin, bersama Bidang Aset BPKAD telah memberikan teguran keras atau peringatan supaya tidak melanjutkan penebangan kembali.

“Walau tadi ada klaim sepihak dari penebang kalau pohon itu hasil penanamannya dari tahun 1996-1997 dan belum menerima ganti rugi garapan dari Pemda,” tandasnya.

Pos terkait