LINGKARPENA.ID – Jajaran Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 pelaku penjambretan yang terjadi di Jembatan II RT 04/24, Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 15:00 WIB lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, yang menjadi korban penjambretan itu merupakan DNA bocah 5 tahun asal warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, korban sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya. Namun tiba-tiba datang 2 orang yang menunggangi motor jenis Honda Vario dan langsung merampas handphone milik bocah tersebut.
“Pelaku berjumlah 2 orang. Dalam aksinya pelaku menggunakan motor honda vario warna putih. Pelaku berinisial S (21) dan 1 orang perempuan berinisial LSD (23). Kedua, pelaku ini, warga Kecamatan Palabuhanratu,” kata Dedy saat menggelar Press Release di Ruangan Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu 15/12/21.
Lanjut Dedy, untuk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana.
“Ayat 2 berbunyi diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun dan jika ke 2 yang berbunyi jika perbuatan dilakukan dua orang dengan bersekutu,” pungkas Kapolres Sukabumi itu.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, satu unit sepeda motor merk Honda tipe vario 125 warna putih tanpa plat nomor. Satu potong jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo rolling, satu lembar uang tunai sebesar Rp 50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 5.000, satu buah Handphone merk Samsung warna gold type galaxy A7 tahun 2018.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi,” terang AKBP Dedy.(***)
Reporter: lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin






