LINGKARPENA.ID | Dengan adanya keluarga pasien miskin yang memilih pulang karena tak sanggup untuk membayar biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, karena kepesertaan KIS nya sudah dicabut (naon off UHC) Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Andi buka suara.
Saat dikonfirmasi lingkarpena.id pada Minggu (19/01/2025) H. Andi mengatakan, pemutusan keaktifan kepesertaan KIS memang kewenangan BPJS. Karena kemungkinan pasien tersebut adalah peserta KIS APBN. Menurutnya, karena setiap tahunnya selalu ada pengurangan di pusat.
“Tahun ini untuk program UHC kembali target naik 80 persen, Dan ini semakin membebani daerah. Solusinya lebih baik menyimpan anggaran jaminan di Rumah Sakit dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinkes dan RS bagi masyarakat yang tidak bisa di klaim BPJS,” ujar H. Andi.
Lanjut Andi, walau UHC setiap tahun peserta KIS selalu nambah, namun data orang tidak mampu semakin tidak terkendali. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum bahkan calo KIS, sehingga setiap tahunnya selalu menambah anggaran dan selalu punya hutang iuran peserta ke BPJS.
“Secara p yang berwenang masuk kepesertaan KIS warga tidak mampu adalah Dinas Sosial (Dinsos) Disdukcapil, Disnaker untuk segera validasi data warga tidak mampu yang masuk KIS agar sesuai dengan peruntukkannya,” tandas H. Andi.
Menilik dengan kasus diatas, dijelaskan H. Andi, untuk RSUD milik pemerintah hal tersebut sebaiknya bisa ditangani dan untuk pembiayaannya bisa diajukan ke Dinas Kesehatan atau Setda dengan persyaratan yang benar benar masuk kategori tidak mampu.
“Dalam waktu dekat, senin akan membuat MOU dengan RSUD milik pemda dan Dinkes untuk menangani pasien yang tidak bisa diklaim oleh BPJS. Mudah mudahan strategi ini disetujui oleh pimpinan terutama TAPD,” tandas H. Andi.
Sementara Humas RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Muhammad Rizal Perdana yang dihubungi melalui saluran telepon nya mengatakan, bagi masyarakat yang BPJS nya sudah tidak aktif memang harus bayar secara umum.
“Adapun kalau pasiennya tidak mampu biasanya pembayaran bisa di lakukan dengan cara mencicil dan pasien tidak ada yang pernah di tahan,” singkatnya.






