Soal Remaja Tewas Dikeroyok Berandalan Bermotor di Sukabumi, Polisi: Begini Kasusnya

Kepolisian Polres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pers terkait dugaan korban pengeroyokan berandalan yang menyebabkan satu remaja meninggal dunia, pada Minggu dini hari kemarin.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota, beberkan terkait kasus penganiyaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban CM (20) tewas. Sebelumnya beredar korban diduga dikeroyok oleh kelompok berandalan bermotor dan ternyata kasus tersebut merupakan sebuah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tunggal.

Berdasarkan informasi yang diterima Lingkarpena.id, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya RA. Kosasih, dekat Makoodim 0607, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (30/10) dini hari lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa bermula saat AS (16) mengemudikan sepeda motor Honda Beat Pop bernopol F-6654-OD dengan membawa penumpang MR (17). Saat itu korban melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Sukaraja. Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi, sementara motor dalam kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Meroket di Pasar Palabuhanratu

“Kemudian, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban hilang kendali dan oleng kesebelah kiri jalan sehingga menabrak pohon mahoni yang berada dibahu jalan. Akibatnya kendaraan sepeda motor berikut pengemudi dan kedua penumpangnya terjatuh,” kata Zainal Abidin, kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/11/2022).

Lanjut dia, akibat dari laka lantas tunggal tersebut, pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka. Saat itu korban langsung dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH kota Sukabumi untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan medis secara intensif.

Baca juga:  Komunitas Vespa Sukabumi, Ditekan dalam Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving

“Lantaran luka yang dialami korban cukup parah pada bagian kepala, sehingga korban meninggal dunia dalam penanganan medis. Kini kasusnya sudah ditangani oleh unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno menambahkan, hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa kasus tersebut murni laka lantas tunggal. Kasus ini diperkuat dari keterangan beberapa saksi lainnya sehingga merujuk dan memberatkan AS dan MR. Kecelakaan dipicu karena pengemudi sebelumnya mengkonsumsi minuman keras.

“Kejadian itu merupakan laka lantas tunggal murni. Tadi malam kita sudah olah TKP, hasilnya kami mengamankan AS dan MR, serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Baca juga:  Kodim 0607 Kota Sukabum Gelar Upacara HUT TNI Ke-78, Ini Pesannya

Tejo menegaskan, akibat dari kejadian laka lantas tunggal itu AS dan MR turut diamankan di kantor unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota. Sedangkan AS sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan laka lantas sehingga menybabkan nyawa orang lain hilang.

“AS ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. AS diancam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 310 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait