Solihin: LPJ Banparpol PPP Kota Bekasi TA 2019 Sudah Dilengkapi

Lingkarpena.id, Kota Bekasi – Ketua DPC PPP Kota Bekasi H. Solihin, tanggapi berita miring yang mendera parpol di bawah kepemimpinannya kepada lingkarpena.id melalui hubungan langsung selular pada, Kamis (15/04/2021).

Seperti diketahui sebelumnya telah beredar pemberitaan mengenai LHP Audit BPKP Jawa Barat yang menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan auditor BPKP Jawa Barat, LPJ Banparpol pada DPC Partai Persatuan Pembangunan TA 2019 Kota Bekasi dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Akan tetapi ada pengecualian dari LPJ Banparpol itu yang menyakan bukti LPJ Banparpol Tidak Lengkap.

Baca juga:  Tujuh Poin Penting Dibahas Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Baca juga:  BIN Gelar Vaksinasi Untuk Siswa dan Santri di Perguruan Mathla'ul Anwar Menes

DPC Partai Persatuan Pembangunan telah menyampaikan LPJ Banparpol senilai Rp.116.950.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa LPJ operasional sekretariat tidak lengkap karena tidak sesuai peruntukan senilai Rp.24.000.000.

Terdapat pertanggungjawaban Honor Tenaga Administrasi Sekretariat senilai Rp.42.000.000, dari nilai tersebut terdapat honor yang diberikan kepada office boy/penjaga kantor senilai Rp.24.000.000. OB/penjaga kantor bukan merupakan tenaga administrasi sekretararis partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.

Menanggapi pernyataan resmi  Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) di salah satu media online pada, Rabu (14/4), Solihin selaku kertua DPC PPP Kota Bekasi menyampakan kepada lingkarpena.id bahwa ada 4 (empat) poin penting yang perlu disampaikan kepada publik terkait pemberitaan tersebut.

Baca juga:  Diduga Pembangunan Gedung D DPRD Kota Bekasi Banyak Pelanggaran, Ini yang Dibeberkan LSM GMBI

“Pertama saya menghormati hukum sebagai warga negara yang baik, kedua saya menghormati hasil auditor BPK karena BPK sebagai auditor Negara. Ketika itu BPK mengkoreksi semua banparpol yang masuk di APBD, suruh melengkapi karena ada aturan berubah-berubah, ketika itu semua diperbaiki,” katanya.

Solihin melanjutkan tanggapannya, bahwa jika LPJ Banparpol PPP Kota Bekasi TA 2019 tidak benar, mustahil di TA 2020 PPP Kota Bekasi mendapatkan bantuan kembali.

Terakhir yang keempat, Solihin meminta kepada masyarakat atau penggiat LSM yang ada di Kota Bekasi untuk klarifikasi langsung kepada BPKP Jawa Barat agar tidak tendensius.

Baca juga:  Bemnus Jabar Kecam Tindakan 'Represifitas' Oknum Aparat Terhadap Korda Bemnus NTT

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Bekasi Dorong Optimalisasi Penanggulangan Banjir pada Musrenbang Kota Bekasi 2022

“Sebaiknya masyarakat menanyakan langsung kepada auditor BPK perihal tersebut agar beritanya tidak tendensius,” tutupnya.

Sementara itu Ergat Bustomi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa selaku masyarakat ketika ada temuan BPK perlu di kritisi.

“BPK itu lembaga kredibel yang bisa diparcaya dan kalaupun PPP Kota Bekasi mendapatkan kembali anggaran Banparpol di 2020 itukan kebijakan kepala Daerah, suatu proses politik itukan. Kan kita hanya mengkritisi, benar atau tidaknya ya silahkan masing-masing punya hak jawab,” tegasnya.

 

 

Reporter:  Indra Lesmana

Pos terkait