Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Lembursitu

Stop! untuk tidak membeli rokok ilegal. Saat menerima hadia kuis yang diberikan oleh Bea Cukai Bogor, pada acara sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal di Aula Kecamatan Lembursitu, Rabu (23/11/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai terus menyoroti peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Peredaran rokok ilegal dianggap dapat merugikan negara karena pajaknya tidak masuk sebagai penerimaan negara.

Menyikapi persoalan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi tersebut, melalui Bea Cukai wilayah Bogor, menggandeng pemerintah Kota Sukabumi dengan melakukan sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lembursitu.

Sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai 2022.| Istimewa

Sosialisasi tolak rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga:  DPRD Provinsi Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gunungguruh Sukabumi 

“Nah, masyarakat harus bisa membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal,” ujar Nurbaeti Hijriyanti sebagai narasumber dalam sosialisasi yang di gelar di Aula Kecamatan Lembursitu, Rabu (23/11/22).

Acara sosilalisasi diawali dengan laporan panitia penyelenggara Kasubag Program Pemkot Sukabumi, Rahmat Hidayat. Kemudian acara sosialisasi pengenalan barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai 2022 tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Camat Lembursitu, Sandra Utama Teguh.

Baca juga:  DPD Golkar Kota Sukabumi, Mulai Panaskan Mesin Partai, Tinggalkan Kader yang Bermasalah

Sosialisasi pengenalan barang kena cukai turut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi) Teguh Bintoro. Acara turut diikuti sekitar 100 orang mulai dari staf Kelurahan, para Ketua RW dan tokoh masyarakat di Kecamatan Lembursitu.

Nurbaeti menjelaskan, alasan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan gencar melakukan sosialisasi tolak roko ilegal karena alasannya cukai rokok ilegal tidak bisa ditarik sebagai penerimaan negara. Bahkan itu dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca juga:  Dinas PUTR Kota Sukabumi Sosialisasikan Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Pertanahan

“Masyarakat Kota Sukabumi diharapkan dapat membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” tutur Nurbaeti.

Ia menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal dapat ditekan dengan adanya kerjasama dari semua pihak, termasuk seluruh lapisan masyarakat yang diharapkan proaktif menyamakan laporan adanya peredaran rokok ilegal.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa membantu kami setelah mendapat sosialisasi ini. Sehingga diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat agar hanya melakukan jual beli rokok sesuai ketentuan pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait