Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Siap Edarkan 404 Butir Pil Koplo

Lingkarpena.id, Sukabumi – Polisi menciduk AA (40) warga Cisaat Sukabumi setelah diketahui miliki ratusan butir obat berbahaya atau yang biasa disebut pil koplo yang tersimpan di dalam rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/04/2021) dini hari.

Sebanyak 404 butir obat berbahaya berhasil diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, antara lain, 206 butir obat jenis Tramadol Hci 50Mg dan 198 butir obat jenis Hexymer.

Baca juga:  Warga Nyalindung Bawa Amer dan Senjata Tajam Diamankan Polisi

Baca juga:   Bawa Tramadol 390 Butir, Warga Cisaat Diamankan Satnarkoba

“Memang benar, Kamis dini hari kemarin kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Bojongkawung Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi,“ terang AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media, Jumat (23/04/2021) sore.

Penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Kurir Pembantu Kasus Sabu 402 Kg Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Baca juga:   439 Obat Terlarang Gagal Beredar di Sukabumi

2 hari pasca lakukan penyelidikan, Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil mengamankan AA berikut barang bukti 404 butir obat tanpa izin edar.

Kepada Polisi, AA mengaku bahwa ratusan obat tersebut didapatkannya dari seseorang untuk dijual dan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, AA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Gerai Vaksin Night Presisi Layani Dosis Satu Dua dan Booster

 

 

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait