LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk seorang terduga pencurian dengan pemberatan (Curat). Terduga pelaku berinisial US (36) asal warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sugiarto mengatakan, terduga pelaku kasus curat tersebut, sengaja diamankan petugas kepolisian.
US melakukan pencurian barang berharga di salah satu rumah warga milik Asep Damanhuri di Kampung Sasagaran, RT 03/03, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
“Terduga pelaku berhasil diamankan Unit 1 Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim di Kampung Cikaung, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes pada Senin (20/02) sekira pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan,” kata Yanto kepada wartawan Kamis (23/3/23).
Lanjut dia, pelaku telah menyantroni rumah korban dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga. Harta milik korban berupa satu untai kalung emas dan liontin seberat 14 gram, 3 buah cincin emas seberat 14 gram, uang senilai Rp600 Ribu, 1 unit telepon genggam dan 1 unit Tablet.
“Ya, berkat kerjakeras dan kerjasama yang baik, akirinya pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah itu, berhasil kami amankan selama hampir satu bulan pasca kejadian,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Hal ini, dilakukan untuk menjalani proses penyidikan lebih dalam oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.