Terduga Pelaku Maling Sepeda Gunung di Maafkan Pelapor dan Polisi Akan Berikan Pekerjaan

LINGKARPENA.ID – Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, memimpin secara langsung proses mediasi yang dilakukan antara korban tindakan pencurian dengan terduga pelaku, Kamis (14/04/2022).

“Pada hari ini, berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung, yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku bernama Irwan, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan,” kata Dedi kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, dari hasil keterangan saksi-saksi serta terduga pelaku, maka selaku penegak hukum, petugas Polsek Lembusitu Polres Sukabumi Kota berinisiatif untuk melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.

“Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. Mengingat sebab akibat dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut, atas dasar himpitan ekonomi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Rutilahu Usulan BKM dan Kelurahan Dayeuh Sukabumi Luhur untuk Tahun Depan

Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim tidak ada sedikitpun untuk melakukan intervensi terhadap korban ataupun pelapor namun hanya memberikan gagasan yang selanjutnya keputusan diserahkan kepada pelapor.

“Alhamdulillah tadi, pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya, Bahkan Agus Mislahudin meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Agus Mislahudin selaku pelapor membenarkan dengan adanya kejadian tersebut sebenarnya ia telah mengikhlaskan, saat sepeda gunung miliknya yang bernilai 800 ribu yang raib pada hari Senin (11/04/2022) kemarin yang menurutnya warga sekitar dilokasi kejadian merasa tak terima atas perilaku terduga pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh warga.

Baca juga:  Miris, Diduga Tukin Guru ASN Kota Sukabumi Disunat Hingga 70 Persen

“Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasian melihat dia (Irwan) yang dihakimi oleh warga padahal saya sudah mengikhlaskannya tetapi bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu,” bebernya.

Meskipun demikian sambung dia, dengan adanya komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti ini, yang memberikan gagasan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan justru senang sekali. Karena menurutnya, terduga pelaku ini harus dibantu sebab pelaku mencuri karena bingung tidak punya uang untuk makan.

Baca juga:  Mabuk Miras, 6 Awak Angkot Ditemukan Langsung Oleh Kapolres Sukabumi

“Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara,” ucapnya.

Saat ini kata Agus, Irwan telah resmi dibebaskan dari tuntutan kasus pencurian. Sedangkan untuk sementara waktu Irwan akan menetap di Polsek Lembusitu akan dikaryakan membantu pekerjaan ringan di Polsek Lembusitu. Sekaligus untuk dilakukan pemantauan sementara, agar bisa dipastikan Irwan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Berdasarkan data yang diperoleh Polsek Lembusitu, Irwan bukanlah terduga pelaku yang sebelumnya telah melakukan kejahatan pidana dan semua poin yang terdapat dalam petunjuk restorative justice juga telah terpenuhi, sehingga tuntutan pidana terhadap Irwan bisa ditangguhkan,” pungkasnya.

Pos terkait