LINGKARPENA.ID – Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, memimpin secara langsung proses mediasi yang dilakukan antara korban tindakan pencurian dengan terduga pelaku, Kamis (14/04/2022).
“Pada hari ini, berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung, yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku bernama Irwan, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan,” kata Dedi kepada Lingkarpena.id.
Lanjut dia, dari hasil keterangan saksi-saksi serta terduga pelaku, maka selaku penegak hukum, petugas Polsek Lembusitu Polres Sukabumi Kota berinisiatif untuk melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.
“Jadi setelah digali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, kemudian terduga pelaku, maka kami mengusulkan untuk diadakan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. Mengingat sebab akibat dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut, atas dasar himpitan ekonomi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim tidak ada sedikitpun untuk melakukan intervensi terhadap korban ataupun pelapor namun hanya memberikan gagasan yang selanjutnya keputusan diserahkan kepada pelapor.