LINGKARPENA.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap 12 kasus narkotika dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat menggelar konferensi pers pada ungkap kasus yang digelar dihalaman Makopolres Palabuhanratu, Jumat 25 Maret 2022 siang.
“Semuanya ada 10 kasus narkotika dengan jumlah 16 orang tersangka,” terang Kapolres dihadapan awak media.
Lanjut Dedy, petugas turut mengamankan barang bukti jenis shabu kurang lebih 123,54 gram, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314,38 gram, serta 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam di pot.
“Untuk obat keras sebanyak 278 butir dan minuman beralkohol sebanyak 1382 botol,” terangnya.
Dalam kasus ini, untuk tersangka kasus sabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, kasus obat keras satu orang laki-laki dan tersangka kasus miras (minuman keras) tiga orang laki-laki.
“Untuk para tersangka kasus narkotika terancam 4 tahun kurungan dan bagi kasus ganja pelaku terancam 10 tahun penjara,” terangnya.
Modus penjualan yang dilakukan para tersangka dilakukan secara face-to-face ketemu dengan pembeli langsung dan untuk miras juga modusnya sama bertemu langsung. Untuk penjualan narkotika jenis sabu melalui ditempel di tempat-tempat tertentu.
Sementara Kasat Narkoba AKP Kusmawan menambahkan, untuk bibit ganja didapat dari seorang residivis yang saat ini masih DPO.
“Tersangka kabur saat akan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Untuk usia tanaman ini perkiraan umur 3 sampai 5 bulan,” jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan pengembangan diwilayah sekitar yang terdekat, sementara ini pelaku belum ditemukan akan tetapi petugas akan memburunya.
“TKP dan barang bukti ini ditemukan diwilayah Kecamatan Kalapanunggal tepatnya di Desa Gunung Endut,” sambung Kusmawan.






