LINGKARPENA.ID | Kasus terpidana Korupsi bantuan dana pada program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Perkotaan di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kini pelaku sudah di jebloskan ke Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Diketahui program penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan pada tahun anggaran 2016, 2017, 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp.576 juta untuk pembangunan di wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ellyas Mozart Situmorang, mengatakan, Agung Sulaksana, yang sempat kabur mangkir dari panggilan putusan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pasca ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) di Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023 belum lama ini.
“Setalah kita menjemput, langsung kita ekseskusi dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Sukabumi untuk menjalani penahanan,” kata Ellyas kepada Lingkarpena.id, Selasa (17/01/2023).
Dijelaskannya, sebelum ditangkap oleh tim Tabur, Kejaksaan, Agung sempat menghilang pasca menjalani penahanan kasasi selama satu tahun lebih di Lapas Kelas II B Sukabumi.
“Kemudian setelah itu muncul Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, menyatakan terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi,” bebernya.
Dengan begitu sambung dia, hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Untuk kedepannya, Agung akan menjalani penahan di Lapas Kelas II B Sukabumi diperkirakan selama tiga tahun, Ya tinggal 3 tahunan lagi, memang sebelumnya sudah menjalani satu tahun 5 bulan penahanan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan, pihaknya mendapat penyerahan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi eksekusi terpidana korupsi Agung Sulaksono, Jumat 13 Januari 2023.
“Sebenarnya, Agung Sulaksono ini, sudah menjalani 1,5 tahun 2021. Waktu itu kami keluarkan masa penahanannya habis berdasarkan kasasi Jaksa, jadi terpidana ini tinggal menjalani masa penahanan 2,5 tahunan lagi,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Christo, terpidana sedang menjalani masa isolasi di Lapas Kelas II B Sukabumi sesuai SOP penanganan Covid-19.
“Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatannya baik. Selanjutnya 10 hari, kita pindahkan ruang Mapenaling,” pungkasnya.A