LINGKARPENA.ID – Tiga orang yang diduga selaku pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim opsnal unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Ketiga pelaku curanmor ini dibekuk polisi tersebut masing-masing RR (38) berperan selaku pelaku utama, HR (39) berperan sebagai membantu pencurian dan FS (28) berperan sebagai penadah hasil curian.
Menurut penjelasan AKBP Dedy Darmawansyah pada kegiatan rilis tadi siang, Kamis (06/01/2022) di Mapolres Sukabumi. Penangkapan ketiga curanmor ini merupakan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim.
“Dari penangkapan RR, ada dua TKP pencurian motor yang berhasil kami ungkap. Pertama di depan Studio Vindi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug, Kedua di Kampung Limbangan Desa Bojonglongok Kecamatan Parangkansalak,” jelas Dedy, kepada para awak media.
Lanjut Dedy, modus para tersangka ini mengincar kendaran terutama kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario 125.
“Ketiga tersangka ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan,” jelas Dedy.(***)






