Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Sukabumi Kepung Pemkot dan DPRD

FOTO: Sejumlah Jurnalis di Kota Sukabumi dari berbagai Organisasi Wartawan saat menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Pemkot Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ratusan jurnalis yang gergabung dari beberapa organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi turun kejalan menyampaikan aspirasi di depan kantor Pemerintah Kota Sukabumi dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Rabu (22/05/2024).

“Hari ini kami para insan jurnalis sukabumi menyepakati untuk menolak tegas RUU Penyiaran. Kami meminta kepada semua pihak untuk mengawal RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi I DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran,”kata koordinator aksi Herlan Heryadie.

Baca juga:  Civitas Hospitalia UOBK RSUD R Syamsudin SH, Ucapkan Selamat Hari Keluarga Nasional ke 31

Hal senada dikatakan Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menurut Apit, RUU Penyiaran yang tengah dirancang mengandung beberapa masalah yang sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan pers.

“Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Tentunya dalam pasal ini dapat menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen bagi masyarakat,”ujar Apit.

Baca juga:  Situgede Ngahiji, Malam Puncak Semarak Kemerdekaan Tampilan 6 Kreativitas Seni

Masih kata Apit, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers nantinya,” tegas Apit.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi Mohammad Satiri meminta agar DPRD Kota Sukabumi bisa menyampaikan penolakan tersebut kepada DPR RI khsuusnya Komisi I.

Baca juga:  Soal Penangkapan Peternak Ayam Bentangkan Poster Aspirasi, Ketua DPD RI: Minta Aparat Tak Represif

“Kami minta penolakan RUU Penyiaran ini untuk disampaikan ke DPR RI, kalaupun diteruskan harus dikaji ulang RUU Penyiaran tersebut serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan terutama Dewan Pers maupun organisasi profesi jurnalis lainnya. Kita pastikan semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” singkatnya.

Pos terkait