UMK 2026 Sukabumi Belum Final, Buruh Bertahan dan Siapkan Aksi Kawal Keputusan Bupati

LINGKARPENA.ID | Ketegangan seputar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi Tahun 2026 belum mereda, meski Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2023–2026 telah digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Aula Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

 

Hingga petang, sekitar pukul 17.30 WIB, ratusan buruh masih bertahan di luar kantor Dinas Sosial. Dengan mobil komando dan yel-yel perjuangan, mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMK agar sesuai dengan janji pemerintah daerah.

 

Ketua SPSI Kabupaten Sukabumi, M. Popon, menegaskan bahwa hasil rapat pleno belum bisa dianggap sebagai keputusan akhir.

“Perjuangan belum selesai. Selama belum ada tanda tangan resmi, belum ada jaminan apa pun,” serunya dari atas mobil komando di hadapan massa buruh.

Baca juga:  Normalisasi Sungai Ciparanje Dimulai, Warga Tegalbuleud Sambut Harapan Baru Bebas Banjir

 

Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing unsur Dewan Pengupahan menyampaikan usulan berbeda terkait besaran kenaikan UMK 2026:

 

APINDO (unsur pengusaha) mengusulkan kenaikan 5,25 persen. Dari UMK berjalan Rp3.604.483, kenaikan sebesar Rp189.235 menghasilkan usulan UMK 2026 sebesar Rp3.793.715.

 

Unsur pemerintah merekomendasikan kenaikan 8,01 persen atau sekitar Rp288.719, sehingga UMK 2026 menjadi Rp3.893.201.

 

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan tertinggi, yakni sekitar 8,77–8,8 persen atau Rp316.113, dengan UMK 2026 di kisaran Rp3.920.596.

 

 

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, menyatakan bahwa pihak buruh masih membuka ruang kompromi dengan mengikuti rekomendasi pemerintah daerah, namun dengan syarat yang tegas.

Baca juga:  RDF Bagian Pengolahan Sampah Cerdas. DLH Kabupaten Sukabumi Berupaya Kurangi Sampah dari Hulu ke Hilir

 

“Kami sepakat mengawal rekomendasi pemerintah. Minimal 8,01 persen harus direkomendasikan dan ditandatangani Bupati Sukabumi. Jika tidak, kami siap turun ke Pendopo,” ujar Budi kepada awak media.

 

Ia juga menyampaikan peringatan keras apabila komitmen tersebut tidak diwujudkan.

“Jika janji tidak ditepati, kami siap menghentikan produksi, menutup jalan, dan mengepung Pendopo Bupati,” tegasnya.

 

Budi mengaku telah menginstruksikan seluruh jaringan serikat pekerja, termasuk FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, GSBI, dan FSP RTMM SPSI, hingga tingkat perusahaan, untuk mengawal ketat proses ini.

“Kalau sampai nanti malam tidak sesuai dengan janji Kadisnakertrans, besok kami bergerak aksi ke Pendopo,” katanya.

 

Sementara itu, dari atas mobil komando, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi siap merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen.

Baca juga:  Merah Putih 300 Meter Membentang di Karanghawu, Semangat Kemerdekaan Menggema dari Pesisir Sukabumi

 

“Pemerintah daerah siap merekomendasikan 8,01 persen. Catatan dari ketua SPSI akan kami laksanakan,” ujar Sigit didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial.

 

Menanggapi hal tersebut, Budi Mulyadi meminta komitmen penuh dari Kadisnakertrans untuk mengawal proses hingga tahap akhir.

“Kami minta Kadisnaker ikut mengawal sampai ke Pendopo, bertemu Bupati, dan memastikan rekomendasi 8,01 persen itu ditandatangani secara resmi,” pungkasnya.

 

Hingga malam hari, massa buruh masih bersiaga, menunggu kepastian apakah rekomendasi UMK 2026 akan benar-benar dikunci sesuai komitmen pemerintah daerah.

Pos terkait