LINGKARPENA.ID | Rencana PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) membangun tambak udang di kawasan Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai polemik. Pasalnya, beberapa elemen masyarakat, menolak rencana itu.
Fakta itu mencuat ketika berlangsung audensi antara pihak PT. BSM dengan warga masyarakat Desa Buniwangi, berlangsung di Aula Desa Buniwangi, Senin (1/10/2024).
Hadir dalam audensi tersebut, Camat Surade U. Suryana, Danramil Surade Kapten Arm Witono, Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, Kepala Desa Buniwangi Dadan Hermawan, Karang Taruna, HSNI Minajaya, dan undangan lainnya.

Salah satu elemen masyarakat yang menolak pembangunan tambak udang di kawasan Pantai Minajaya adalah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minajaya.
Lima poin yang menjadi dasar penolakan Pokdarwis Minajaya Beach antara lain;
Satu, pembangunan tambak udang berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini menjadi habitat alami bagi berbagai flora dan fauna, termasuk tanaman pandanus odorifer yang tumbuh subur di Pantai Minajaya.
Selain itu, limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambak dapat mencemari air laut, merusak terumbu karang dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sekitar pantai. Hal ini akan berdampak pada keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan bagi masyarakat lokal.
Dua, kerugian Ekonomi bagi Nelayan mayoritas masyarakat di sekitar Pantai Minajaya bergantung pada hasil tangkapan laut sebagai mata pencaharian utama. Kehadiran tambak udang yang membutuhkan lahan dan mempengaruhi kualitas air laut akan mengancam hasil tangkapan nelayan, sehingga mengurangi pendapatan mereka. Kami khawatir bahwa tambak tersebut akan menggusur ruang bagi aktivitas nelayan dan memperburuk kondisi ekonomi nelayan yang sudah rentan.
Tiga, penurunan daya tarik Pariwisata Pantai Minajaya adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Sukabumi, dan keindahan alamnya menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan. Pembangunan tambak udang di sekitar pantai akan merusak keindahan tersebut, sehingga berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisatawan. Selain itu, pengelola wisata yang bergantung pada kegiatan pariwisata akan merasakan dampak negatif secara langsung, seperti berkurangnya pendapatan dan terbatasnya ruang untuk kegiatan wisata.
Empat, ancaman terhadap keberlanjutan sosial dan budaya Pantai Minajaya memiliki nilai budaya dan sosial yang kuat, terutama bagi masyarakat lokal yang secara turun-temurun menggantungkan hidup mereka pada laut dan lingkungan sekitar. Kehadiran tambak udang akan mengganggu keseimbangan sosial dan mengubah pola hidup masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Kami khawatir bahwa hal ini akan merusak kearifan lokal yang selama ini dijaga dengan baik oleh masyarakat.
Lima, pengalaman buruk dari tambak sebelumnya, di sekitar Pantai Minajaya, sudah terdapat tambak udang yang telah beroperasi sebelumnya. Namun, bukannya membawa dampak positif, tambak tersebut justru merusak lingkungan sekitar dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat. Lingkungan pesisir mengalami kerusakan, sementara masyarakat sekitar, termasuk nelayan dan pengelola wisata, tidak merasakan pertumbuhan ekonomi yang seharusnya datang dari keberadaan tambak tersebut.
Dengan adanya rencana pembangunan tambak baru yang bahkan lebih besar, kami khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat lokal kembali tidak mendapatkan hasil yang sebanding dari proyek tersebut.
“Kami dari Pokdarwis menolak keras adanya pembangunan tambak di objek wisata Minajaya. Ini berdasarkan pengalaman yang ada, keberadaan tambak udang di kawasan Pantai Minajaya berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” kata Dedi Kurnaedi, Bendahara Umum Pokdarwis.
Sementara terpisah, Suwandi perwakilan PT. BSM saat dikonfirmasi lingkar pena id menuturkan, pihaknya kemarin sebenarnya hanya ingin silaturahmi, perkenalan awal, bukan ingin membahas terlalu jauh, hanya ingin memberitahukan bahwa PT BSM punya rencana untuk membangun tambak. Akan tetapi yang terjadi sudah ada penolakan.
“Masyarakat terlalu cepat mengambil kesimpulan, ya engga begitu lah… Perusahaan juga manusia, nggak mungkin menyengsarakan masyarakat. Yang jelas kalau nanti jadi kita juga akan mengambil tenaga kerja lokal, kecuali tenaga ahlinya. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau disini ada yang akan kita pakai,” papar Suwandi.
Salah satunya Disin (35) warga Kampung Cigadog RT 14/15 Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Saat ini tinggal dan menempati rumah dilahan milik perusahaan, PT. Macri Inti, lahan yang akan dibangun tambak udang, menuturkan, pada Rabu, 4 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB dirinya kedatangan pihak perusahaan dan orang Desa Buniwangi.
“Abdi tadi ngadamel surat persetujuan, upami lahan ieu dianggo ku perusahaan Abdi Kedah pindah. Leres saurna aya ganti rugi mung duka sabaraha ageungna mah”.
“Saya tadi sudah membuat surat persetujuan. Jika lahan ini kembali dipakai pihak perusahaan, maka saya harus pindah. Betul, katanya asa uang ganti rugi. Tapi untuk berapa besarannya tidak tahu,” singkat Disin.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo menuturkan, untuk kejelasannya bisa Koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait untuk pemanfaatan ruang.
“Kawasan tersebut apakah boleh untuk dijadikan budidaya tambak udang atau tidak, setelah itu baru ajukan dokumen lingkungan hidup melalui pertimbangan teknis lingkungan hidup, AMDAL atau UKL UPL, setelah itu proses PBG dan masuk ke OSS,” pesan Prasetyo kepada lingkarpena.id.






