LINGKARPENA.ID | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota beberkan, bahwa untuk penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bersifat rahasia. TNBK tersebut seperti halnya PN, itu hanya dapat dipergunakan oleh pejabat negara.
Hal tersebut sudah ada aturan penggunaan TNKB rahasia dan sudah diatur dalam Pasal 3 ayat e Perkap nomor 3 Tahun 2012. Soal penerbitan rekomendasi TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu.
Dan itu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Tak hanya itu, pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Retno Indratno mengatakan, TNKB PN tersebut hanya untuk digunakan oleh para pejabat pemerintah seperti, Wali kota, Ketua DPRD dan pejabat daerah tertentu saja.
“Jadi PN ini, tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat umum dan hanya diperbolehkan untuk pejabat daerah,” kata Tejo kepada Lingkarpena.id saat di wawancara di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (31/1/2023).
Lanjut dia, adapun pihak yang hendak menggunakan TNKB PN harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu kepada Kepolisian. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan TNKB khusus bisa saja ditolak.
“Terkait dengan adanya informasi soal TNKB ini boleh disalah gunakan atau dipindah tangankan kepada orang yang tidak berwenang. Apabila di salah gunakan, bisa dicabut,” ungkapnya.
Selain itu sambung dia, adapun, masa berlaku TNKB PN ini selama satu tahun dan dapat diperbarui kembali.
“Untuk pembayaran pajaknya itu langsung di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar),” jelasnya.
Dijelaskannya, sejauh ini jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota belum menemukan adanya warga biasa yang menggunakan TNKB PN.
“Hingga saat ini, kami tidak menemukan adanya warga yang menggunakan TNKB PN, karena memang tidak diperbolehkan dan jika ada akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkas Orang Nomor Satu di Satlantas Polres Sukabumi Kota.