LINGKARPENA.ID | Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi persnya pada Sabtu 9 September 2023 yang digelar di Mako Polres Sukabumi mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perjudian online slot dengan meringkus empat tersangka.
Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut , dua di antaranya adalah pasangan suami istri, yang dikenal sebagai pasutri.
Tersangka pertama, berinisial TS (28), berhasil diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Maruly menjelaskan, TS memiliki peran sebagai konten kreator beberapa situs judi online.
“Jadi mereka selama beroperasi selama tiga bulan, melakui TS berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya,” jelas Maruly dihadapan sejumlah awak media.
Tersangka kedua, berinisial E (27), ditangkap di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni pasangan suami istri berinisial PU (31) dan M (24), ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
“Kalau PU ini bertugas sebagai desainer beberapa situs web perjudian. Sedangkan M berperan sebagai pengikuti (follower) member di situs tersebut. Pasangan suami istri ini berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka,” jelas Kapolres Sukabumi ini.
Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, serta dua SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.
Maruly menjelaskan, para pelaku tersebut menggunakan modus membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.
Akibat perbuatannya kata Maruly, keempat tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1.
“Ancaman hukuman yang dihadapi mereka adalah penjara dengan maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi.**