LINGKARPENA.ID – Selama sepuluh hari menggelar Operasi Libas Lodaya 2022, Polisi mengungkap dan mengamankan para tersangka kasus Curat, Curanmor, Royok Aniaya dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hal itu diungkap dalam giat konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota pada Senin, (06/06/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Sukabumi Kota terdapat beberapa kasus diantaranya Curat 4 laporan, Curanmor 7 laporan, penganiayaan 19 laporan, Premanisme 8 laporan dengan total tersangka 56 orang.
“Jumlah tersangka yang kami amankan, untuk kasus Curat 4 tersangka, Curanmor 7 tersangka, penganiayaan 35 tersangka. Untuk pelaku 11 orang ini, dari Ormas Brigez 4 tersangka, Ormas Moonraker 3 tersangka dan 4 Ormas XTC. Sementara untuk aksi Premanisme 10 tersangka, 2 tersangka diantaranya merupakan dari Ormas GBR,” terang Kapolres.
Aparat Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Jalan Jalur Lingkar Selatan di Kafe Saung Sadulur dengan dua tersangka kasus royok aniaya inisial AG (28) merupakan residivis sebanyak 5 kali salah satu anggota Ormas Moonraker pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan S (32) tersangka pelaku pembacokan di jalan proklamasi Kecamatan Baros, sehingga 2 orang korban di bawah umur mengalami luka berat dibagian hidung serta terdapat kasus Curanmor target operasi 1 orang TKP di Gang Samsi Kecamatan Cikole.
Lanjut dia, rincian kasus terdiri dari 19 kasus penganiayaan berada di TKP berlokasi di wilayah Baros 3 TKP, Cibereum 3 TKP, Gunungpuyuh 3 TKP, Citamiang 2 TKP, Kebonpedes 1 TKP, Lembursitu 1 TKP, Gunungguruh 1 TKP, Warudoyong 1 TKP, kasus premanisme 8 TKP yakni, Cisaat 2 TKP, Baros 1 TKP, Cikole 1 TKP, Sukalarang 1 TKP, Warudoyong 1 TKP, Cibereum 1 TKP, Lembursitu 1 TKP, kasus Curanmor 7 TKP yakni Kebonpedes 3 TKP, Cikole 2 TKP, Kadudampit 1 TKP, Cireunghas 1 TKP, kasus Curat 4 TKP yakni Cikole 2 TKP, Sukalarang 1 TKP, Cisaat 1 TKP.
Adapun barang bukti yang di sita diantaranya 7 unit sepeda motor berbagai merk, 1 unit mobil daihatsu pick up, 2 bilah senjata tajam, 3 buah kunci leter T, 5 buah mata kunci, 1 buah gurinda, 1 buah gagang kunci magnet, 3 buah tang, 1 buah linggis, 2 buah unit hp berbagai merk, 1 buah kursi kayu, 3 unit jam tangan, 2 buah gulungan kabel, 2 buah meteran, 1 buah helm, uang tunai Rp551 ribu dan obat-obatan terlarang.
“Para tersangka akan dikenakan 5 pasal yaitu pasal 180 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. Sementara pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan luka berat, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Zainal.
Lanjut Zainal, “Sementara pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan diancam 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat terancam 5 tahun penjara, pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman 9 bulan penjara,” sambungnya.
Saat ini semua para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.