LINGKARPENA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik pertama pada tahun 2021 dari pemerintah pusat.
Rekomendasi: Download Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman
Penghargaan sebagai anggota JDIHN terbaik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tersebut dianggap perlu dalam keterbukaan informasi produk hukum.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima langsung penghargaan sebagai Kota anggota JDIHN terbaik pertama dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara JDIHN Awards, Kamis (2/12/2021).
Dalam rilis Humas Pemkot Sukabumi pada Jum’at (3/12/2021) Achmad Fahmi mengatakan, prestasi yang dicapai ini adalah sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
“Manfaat dari JDIH ini diantaranya adalah sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, serta meningkatkan penyebarluasan informasi dan pemahaman pengetahuan hukum,” katanya.
Selain Kota Sukabumi, daerah lainnya yang menerima penghargaan sebagai anggota terbaik JDIHN kategori kota diantaranya adalah Kota Bandung, Kota Banjarmasin, Kota Bekasi, dan Kota Surakarta.
Achmad Fahmi mengaku merasa bersyukur atas pencapaian dan keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi yang saat ini dipimpinnya menduduki peringkat pertama sebagai anggota terbaik JDIHN.
TERPOPULER:
Aplikasi Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru
“Tentu kita berharap prestasi ini bisa terus dipertahankan oleh Kota Sukabumi dimasa yang akan datang, dan yang terpenting dari penghargaan ini adalah pelaksanaan JDIHN bisa dilaksanakan lebih optimal lagi,” pungkasnya.***






