Disnakertrans Sukabumi Lakukan Pendataan Ulang Warga Trans lok di Empat Kecamatan 

LINGKARPENA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, lakukan pendataan ulang warga yang menetap di lokasi Transmigrasi Lokal (Resetlement) di Empat Kecamatan dan Lima Desa di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung di Kantor Disnakertrans Jalan Palabuhan II, Jeruk Nyelap, Lembursitu, Jumat (7 Januari 2022).

Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Transmigrasi sebagai upaya penertiban aset translok yang disinyalir kedapatan adanya perubahan alih fungsi lahan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga:  Kades Klaim Representasi Pembangunan Infrastruktur Tahun 2021 Capai 85 Persen, Ini Kata Warga Masyarakat

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Usman Jaelani mengatakan, ini merupakan upaya dalam memperjelas status kepemilikan lahan yang akan ditingkatkan hak nya khusus bagi para penduduk translok tersebut.

“Ya, upaya ini sudah di lakukan melalui rapat dengan beberapa unsur pemerintah, BPN dan tingkat Provinsi di antaranya. Proses pengumpulan data nominatif mulai dari riwayat tanah, luas lahan, KK dan KTP masyarakat translok. Nantinya untuk di ajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” ujar Usman kepada awak media.

Baca juga:  Kebakaran Nyaris Lumat Rumah Warga Parakanlima Cikembar Sukabumi 

Menurut Usman, kedepan Translok ini nantinya supaya menjadi lebih baik dan bisa menjadi percontohan. Rencananya akan di proyeksikan menjadi Kampung kreatif, dengan menggandeng Provinsi Jawa Barat dalam penganggaran untuk memicu pertumbuhan ekonomi di lingkungannya.

“Ya, apalagi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini sangat penting bidang pemberdayaan masyarakat. Nantinya bisa mengunakan material lokal, pengembangan bidang pertanian, pertenakan dan yang lainnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Habis Nyoblos di TPS Merasa Pusing, Lansia Pulang dibantu Polisi di Citarik Palabuhanratu

 

 

 

 

Reporter: Lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait