Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan, Dua Lainnya Masih DPO

Gambar ILustrasi | Foto: kaskus.id

LINGKARPENA.ID | Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berinisial DA (25) terhadap korban S (35) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti, RT 02/03, Kelurahan Nanggeleng. Sedangkan dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Wujud Perhatian, Petugas Jaga di 9 Pos Pengamanan Nataru Polres Kota Sukabumi Dapat Bingkisan

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan DA berhasil diamankan anggotanya di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

“Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Pemuda Bertato Penganiaya Wanita Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Jalan Pramuka Kota Sukabumi

Lanjut dia, kronologis awal kejadian itu para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama-sama memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan.

“Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis dari dokter,” jelasnya.

Baca juga:  Konflik Tembok Pembatas di PCP 2 Memanas, RW Minta Pemkot Turun Tangan

Akibat perbuatannya sambung dia, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait