LINGKARPENA.ID | Usai videonya viral di media sosial (medsos) dua orang pemuda sebagai pembuat dan penyebar video tersebut dimankan Polisi Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Selasa (16/08/2022) siang.
Pemuda berinisial HD (30) dan DS (20) ini diamankan dirumahnya masing-masing tampa perlawan. Keduanya dibekuk oleh tim Satreskrim Polsek Cibadak, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya usai membuat konten video tersebut.
Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak mengatakan, dua pemuda ini diamankan terkait dengan konten vidio yang mengandung ujaran kebencian. Video tersebut dibuat di Cibadak tepatnya di depan kantor Pegadaian Cibadak pada hari Sabtu (13/08/2022) lalu sekitar pukul 20:30 wib.
“Video siaran langsung yang dibuat mereka di media sosial itu mengandung unsur ujaran kebencian sehingga dapat memprovokasi kelompok pemotor lainnya. Maka dengan itu kami langsung bergerak dengan cepat untuk mengamankan pembuat dan penyebar video viral ini,” ungkap Kapolsek Cibadak kepada awak media.
Lanjutnya, untuk saat ini, secara resmi kedua pemuda itu akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Cibadak. Dan jika terbukti keduanya akan terancam hukuman pidana selama enam tahun penjara terkait pelanggaran undang-undang ITE.
“Kami akan proses kedua pemuda ini sesuai dengan undang-udang yang berlaku,” pungkasnya.






