LINGKARPENA.ID | Polisi melakukan razia warung di kawasan wisata Ujunggenteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan menemukan miras ilegal dari tempat tersebut.
Puluhan botol minuman keras ilegal disita oleh petugas Polisi dari Polsek Ciracap, Polres Sukabumi dari warung makanan yang ada di kawasan wisata pantai Ujunggenteng Kecamatan Ciracap pada Jumat malam (19/08/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana mengatakan, puluhan botol miras tersebut disita dari dua warung yang ada dikawasan wisata yang dikenal akrab wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi itu.
“Ada 30 botol miras dari berbagai merk ditemukan dalam warung telah kami sita,” ungkap Tatang, pada Sabtu (20/08/22) pagi.
Menurut Tatang, puluhan botol miras tersebut akan segera dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemusnahan.
“Razia miras ini merupakan instruksi dari Kapolres Sukabumi guna menciptakan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.






