Raperda Perubahan APBD di Paripurna DPRD Sukabumi

Wakil Bupati Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat memperlihatkan nota berita acara perubahan ABPD Tahun Anggaran 2022 usai di tandatangani, Rabu (21/9/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan pendapat akhir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanhjutan (LP2B).

Pendapat akhir Bupati secara tertulis itu dibacakan oleh Wakil Bupati pada rapat Paripurna DPRD Kab.upaten Sukabumi, Rabu (21/9/22).

“Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD yang sedang berjalan, baik dari sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah,” sebutnya.

Baca juga:  Patroli Buru Dua Anggota Polsek Jampangtengah, Ini Tujuannya!

Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan juga harus menjadi penggerak pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang saat ini sedang dalam peningkatan inflasi.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan,” terangnya.

Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu kepada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa luas lahan pertanian di Kab. Sukabumi menempati urutan keempat terbesar se-provinsi Jawa Barat, sehingga Kab. Sukabumi ditempatkan sebagai area pertanian strategis Provinsi dan Nasional.

“Maka untuk menjaga dan melindungi potensi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi agar lahan pangan produktif yang ada dapat dilindungi dan tidak dialih fungsikan perlu adanya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan secara terkoordinasi,” jelasnya.

Baca juga:  Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Penetapan LP2B bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan produktif agar tidak dialihfungsikan harus sesuai dengan tata ruang serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara atas kesepakatan perubahan APBD TA 2022.

Pos terkait