Anggota DPRD Jabar Kecam Walikota Sukabumi, Tolak Regimentasi Beragama

Lapangan Merdeka Kota Sukabumi.| Foto: Yani Haryani

LINGKARPENA.ID | Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi, M.Sos menyatakan, keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat.

Hal tersebut berkaitan dengan tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan shalat Idul Fitri 1444 H.

“Kebebasan beribadah kan hak dasar. Dan itu sudah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Lalu kenapa? Karena seolah akan berbeda, kemudian tidak diberikan ijin?” tegas Politisi PAN ini.

Baca juga:  Kerap jadi Tempat Esek-esek dan Tawuran, Taman di Kota Sukabumi akan Ditutup

Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied.

Sebelumnya Muhammadiyah Kota Sukabumi meminta ijin kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi, dalam hal ini Walikota Sukabumi untuk ijin penggunaan Lapang Merdeka yang akan digunakan sebagai sarana shalat ied.

Enjang pun lantas menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi .

Baca juga:  22 Warga Binaan Lapas Sukabumi, Lolos Seleksi Pelatihan Pembuatan Kopi
Surat jawaban wali kota sukabumi | ist

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Enjang meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing.

Baca juga:  HPCI Chapter Sukabumi Gelar "Sunmori" ke Puncak Bogor

“Kota Sukabumi ini kan, masih harum-harumnya baru mendapatkan penghargaan Kota Toleran secara Nasional dari Kementerian Pusat. Tapi faktanya seperti ini,” tandasnya.

Enjang Tedi meminta walikota Sukabumi untuk mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan Lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tgl 21 April 2023.

Pos terkait