LINGKARPENA.ID | Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota merespon cepat informasi warga dengan mengamankan Enam oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit dan gobang.
Sejumlah pelajartersebut diamankan pihak Kepolisian Sektor Baros di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kamis (20/7/2023) kemarin, setelah adanya laporan dari warga setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Baros Polres Sukabumi Kota, Kompol Heri Hermawan, saat ditanya wartawan pada Jumat 21 Juli 2023 pagi.

“Betul, pada Kamis (20/7/2023) kemarin sekira pukul 17.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon mengenai sekelompok oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan. Dan ketahuan membawa sajam,” kata Kompol Heri Hermawan.
Tak selang berapa lama, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Enam oknum pelajar sekolah yang tengah nongkrong tersebut dan menemukan 3 bilah sajam jenis cerulit dan sebilah gobang serta sebuah pil Tramadol.

“Ke enam oknum pelajar sekolah langsung diamankan ke Mapolsek Baros untuk dimintai keterangan. Kami juga mengamankan
barang bukti sajam dan obat-obatan berbahaya,” bebernya.
Kini untuk 4 oknum pelajar sekolah yang kedapatan membawa sajam, polisi akan terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Sedangkan untuk 2 (Dua) oknum pelajar lainnya akan menjalani pembinaan di Mapolsek Baros,” pungkasnya.






