LINGKARPENA.ID | Sekretaris daerah kabupaten sukabumi, Ade Suryaman dikonfirmasi atas penhanan yang dilakukan pihak kejaksaan negeri kabupaten sukabumi kepada OS (66) warga Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, selaku kepala pengelola pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Perintis atas dugaan tindakan korupsi senilai 1 Miliar.
Atas masalah ini, Ade juga membenarkan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Ya kita turut prihatin,sebetulnya permasalahan ini kan baru muncul. Dulu pernah ada yang di kalapanunggal, Sekarang muncul lagi, mudah-mudahan kedepannya jadi perhatian kita semua,” ucapnya.
“Agar tidak terulang kembali saya harapkan tupoksi pengawasan juga harus lebih benar-benar dari dinas pendidikan ,jadi nanti dari beberapa PKBM yang ada di kabupaten sukabumi ,nudah-mudahan yang lain tidak terjadi lagi,” ungkap Ade, Jum’at (30/8/2024 ) selepas pembukaan gema tunas III PKBM /SKB tingkat provinsi jawa barat.
Terhadap langkah upayanya bersama dinas pendidikan, Sekda ungkapkan bahwa sudah melaksanakan rapat bersama dinas pendidikan kabupaten sukabumi
“Saya sudah rapat dengan dinas pendidikan , sudah diintruksikan supaya pengawasan melekat dinas pendidikan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kepala dinas, Sekertaris para kabid agar turun ke lapangan,” kata Ade.
Sekda disinggung atas hasil pengembangan pihak aparat penegak hukum (APH) apakah ada keterkaitan dengan internal dinas pendidikan, untuk hal ini menurutnya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejari kabupaten sukabumi.
“Itu kan ranahnya aparat penegak hukum (APH) yang menentukan, kita-kita kan tidak tahu,” tandas Ade, di Bumi Mandiri Center (BMC) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.






