Ketua PMII Kota Sukabumi Lapor Polisi, Ini Motifnya

FOTO: Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum didampingi penasihat hukumnya saat berada di Mapolres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Didampingi penasehat hukumnya, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kedatangan Bahrul ke Mapolres Kota Sukabumi tak lain untuk melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan penyebaran informasi hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik, yang mengatasnamakan dirinya.

Ketua PMII menjelaskan, serangan siber kepada pribadinya itu pertama kali muncul pada Jumat (17/1/2025) sore seusai PMII melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Diketahui dalam sebuah video singkat ada kalimat yang menarasikan dirinya melakukan percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram berisi kata-kata tak senonoh.

“Ya, gitu lah ada kata-kata tak senonoh. Di akun Instagram itu menyebutkan bahwa saya sudah ngechat dengan kata-kata begitulah. Yang lebih parahnya lagi, akun itu ngetag beberapa akun institusi, termasuk kampus-kampus,” jelas Bahrul kepada wartawan.

“Saya telusuri dan konsultasi dengan ahli, ternyata itu akun fake. Lalu besoknya saya cek akunnya sudah tidak ada. Ganti lagi ada akun yang lain dengan narasi yang sama,” sambung Bahrul.

Baca juga:  Satlantas Polres Sukabumi Kota, Himbau Pelaksanaan Proyek Pedestrian Agar Pasang Rambu Keamanan

Bahrul mengatakan, sangat geram karena muatan informasi yang ada dalam unggahan-unggahan tersebut berisi fitnah, mencemarkan nama dirinya dan nama baik organisasi PMII.

Oleh karena itu dia memilih untuk menempuh jalur hukum dan berharap aparat kepolisian bisa mengungkap siapa dalang di balik serangan siber tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah bertindak demikian seperti yang dituduhkan oleh akun tersebut. Apalagi di media sosial. Ini fitnah, sangat keji. Dia menyerang diri pribadi saya dan mencemarkan nama organisasi PMII,” tegasnya.

“Fitnah ini sudah kadung beredar, kami tidak boleh tinggal diam. Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka saya melapor pada pihak kepolisian,” kata Bahrul.

Bahrul menjelaskan dan sadar betul ketika PMII saat ini sedang melakukan perjuangan, apalagi baru beberapa hari yang lalu PMII berunjuk rasa, maka ini bagian dari risikonya, efek dominonha. Bahkan langsung menyerang ke diri pribadi saya.

“Tapi saya tegaskan, PMII tidak akan pernah gentar dalam mengawal setiap tuntutan-tuntutan yang pernah kita gaungkan. Saya yakin dan optimis polisi bisa bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Baca juga:  Viral Video Ngeri, Konvoi Sekelompok Remaja dan Acungkan Senjata Tajam di Kota Sukabumi

Sementara pendamping hukum Bahrul, Moch Caesar Maulana memaparkan, pihaknya menyoroti adanya muatan hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik akibat unggahan yang beredar di Instagram terhadap kliennya. Caesar menyebutkan muatan pelaporan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, sampai saat ini baru ada empat akun Instagram yang dilaporkan.

“Pada pasal 27A UU ITE sudah jelas, bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi. Kemudian pasal 45 ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” jelas Caesar.

Caesar menandaskan, dari barang bukti yang ada kami menilai ini sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana di UU ITE. Selain itu, penyebar berita bohong juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti Pasal 14, Pasal 390, dan Pasal 506.

Baca juga:  Diduga Komplotan Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak Sukabumi

“Hoaks yang menjurus pada fitnah seperti yang dialami sahabat Bahrul Ulum ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti keresahan masyarakat, kerugian finansial, dan rusaknya reputasi individu dan organisasi,” tegas Caesar.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Riki Achmad menyayangkan masih ada pihak yang melakukan serangan-serangan siber semacam ini kepada organisasi-organisasi mahasiswa. Apalagi, kata Riki, serangan siber ini menjurus ke ranah pribadi dengan berisi fitnah, sehingga membiaskan isu-isu yang sedang dikawal oleh PMII.

“Kami sebagai sesama mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra kampus, tentu menyayangkan atas tuduhan-tuduhan dan fitnah yang cukup keji ini, terhadap sahabat saya, Bahrul Ulum. Saya harap kepolisian bisa menelusuri dan mengungkap kasus ini. Karena sejatinya sahabat-sahabat di PMII sedang mengawal satu itu, jangan sampai isu itu menjadi buyar,” timpal Riki.**

Pos terkait