LINGKARPENA.ID | Kasi Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Sukabumi, Iyus menjelaskan mengenai bagaimna prosedur menangani kejadian kebakaran.
“Terkait penanganan kebakaran ini bilamana ada kejadian kebakaran sistemnya kita memiliki group khusus terkait penanganan,” ujarnya saat di wawancarai melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (14/04/2025).
Kata Iyus, dari tiap posko juga memberikan semangat dukungqan moril, dan posko Damkar terdekat siap siaga kuda-kuda dengan khawatir diperlukan Bantuan atau Bawah Kendali Operasi (BKO) penanganan.
“Dari setiap posko memberikan semangat dan posko Damkar terdekat juga siaga kuda-kuda khawatir diperlukan bantuan atau BKO penanganan dari mulai keberangkatan, diperjalanan dan sampai di lokasi,” terangnya.
Iajuga mengatakan bahwa dari mulai keberangkatan, diperjalanan, dan sampai lokasi petugas harus terus menerus melapor, ketika hendak melaksanakan pemadaman, pendinginan juga sampai mereka siap-siap balik kanan (pulang menuju posko/markas). setelah melakukan penanganan diwajibkan juga untuk melaporkan untuk mengetahui situasi di lokasi kejadian kebakaran.
“Sampai mereka siap-siap balik kanan setelah penanganan mereka harus melaporkan,” ucap Iyus.
Iyus juga merangkan terkait Bawah Kendali Operasi (BKO), BKO ini terjadi ini ketika ada kejadian kebakaran dan salah satu posko memerlukan tambahan unit dan anggota maka posko terdekat di BKO-kan untuk membantu penanganan.
“Bawah kendali operasi atau waktu ada kejadian salah satu posko memerlukan tambahan unit juga anggota, maka posko terdekat di BKO kan,” tutupnya.
BKO sendiri kadang keluar Kabupaten atau sebaliknya dikarenakan terikat perjanjian kerjasama penanganan perbatasan Seperti dengan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Lebak Provinsi Banten.






