Apresiasi Kebijakan Gubernur, Yuni Maryuni: Tidak Dibenarkan Sekolah Menahan Ijazah Siswa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang di intruksikan oleh Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa.

 

Berkat kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan dampak positifnya.

 

Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

Baca juga:  Jajat Sudrajat Terpilih Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi

 

Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa.

 

Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.

Baca juga:  PAUD Riyadlul Jannah Cikundul Kota Sukabumi Gelar Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2023/2024

 

“Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025

 

Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina.

Baca juga:  STAI Al-Masturiyah Wisuda 105 Mahasiswa SI, Ini Kata Sekda

Pos terkait