LINGKARPENA.ID | Pada peringatan Hari Tani 2025 , ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa dan organisasi rakyat di Sukabumi Raya membanjiri jalanan. Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk konsolidasi gerakan yang menuntut realisasi janji reforma agraria yang selama ini dinanti. Aksi massa ini digelar pada, Rabu (24/9/2025).
Mereka berkumpul di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, menyuarakan aspirasi petani yang merasa hak-haknya terabaikan. Organisasi yang terlibat dalam aksi ini antara lain DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Fraksi Rakyat, dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya.
Arif Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah sebagai suara rakyat, mengingatkan bahwa Hari Tani adalah momentum penting untuk membela hak-hak petani yang seringkali terpinggirkan.
“Kami hadir sebagai penyambung lidah rakyat. Hari Tani merupakan momentum untuk menegaskan bahwa hak-hak petani harus dibela,” ujarnya dengan lantang.
Di sisi lain, Rojak Daud, Koordinator SPI Sukabumi, menyoroti urgensi Hari Tani Nasional sebagai pengingat bahwa kedaulatan pangan dan reforma agraria tidak boleh ditunda-tunda. Daud secara tegas menuding BPN Kabupaten Sukabumi telah lalai dalam mengurus berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) yang telah puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.
Ia mengungkapkan bahwa banyak HGU di Kabupaten Sukabumi yang telah habis masa berlakunya, bahkan ada yang mencapai 20 hingga 29 tahun sejak 2013. Ironisnya, lahan-lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani secara turun-temurun, namun tiba-tiba diklaim kembali oleh pengusaha.
Lebih lanjut, Daud juga menyoroti adanya praktik jual beli tanah di atas lahan yang HGU-nya sudah putus secara hukum, sebuah kondisi yang dibiarkan begitu saja oleh pihak BPN.
Rojak Daud memberikan contoh konkret kasus-kasus tersebut. Salah satunya terjadi di Kecamatan Lengkong, tepatnya di Nagawarna, di mana lahan seluas 320 hektar yang telah dikelola petani sejak 2011 tiba-tiba diklaim oleh pengusaha. Situasi serupa juga terjadi di Kecamatan Jampangtengah, melibatkan lahan seluas 1600 hektar yang HGU-nya berakhir pada tahun 2016 dan kini kembali menjadi sumber permasalahan.
Daud menambahkan bahwa meskipun petani telah lama menguasai tanah sesuai amanat undang-undang, di lapangan mereka justru diusir. Bahkan, beredar isu bahwa ada anggota dewan yang menjadi beking pengusaha dalam sengketa lahan ini.
“Ini bukan sekadar konflik tanah, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya, menggambarkan betapa seriusnya masalah agraria yang dihadapi petani.
Menanggapi aksi massa tersebut, Kepala BPN Sukabumi, Wendi Isnawan, mengapresiasi jalannya demonstrasi yang berlangsung kondusif. Ia menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan segera dibahas bersama Bupati Sukabumi, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Aspirasi yang disuarakan akan kami sampaikan untuk dibahas bersama Pak Bupati, dan mungkin akan dibahas di forum resmi agar lebih jelas,” ujar Wendi.
Ia juga menambahkan bahwa ke depannya, BPN bersama pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa semua perizinan telah ditempuh sesuai aturan. Hal ini penting mengingat perpanjangan dan pembaruan HGU melibatkan banyak pihak, termasuk kementerian terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi permasalahan agraria yang telah lama membelit petani di Sukabumi.






