Polisi Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Ganja, Sita 68 Gram Barang Haram

FOTO: Pemilik paket ganja saat menjalani pemeriksaan Tim Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tim Reserse Narkoba dari Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ESP atau Eki, berusia 37 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tepat pada hari Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selama operasi penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 68,19 gram ganja kering yang dibungkus dalam lima kemasan terpisah. Barang bukti ini disembunyikan di bawah jok motor milik tersangka. Selain itu, satu unit ponsel seluler milik ESP juga disita sebagai bukti pendukung.

Baca juga:  Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar Tewas di Cicurug, Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Sukabumi

Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, ganja tersebut didapatkan oleh tersangka dari individu berinisial yang kini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Penggerebekan ini dimulai dari informasi intelijen masyarakat. Kami berhasil mengamankan ganja kering yang sudah siap disebarkan, sehingga mencegahnya masuk ke peredaran di kawasan Sukabumi,” kata Tenda pada Senin (29/9/2025).

Baca juga:  Bawa Celurit dan Gergaji, Siswa SLTP di Sukabumi Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Tenda menambahkan bahwa tersangka sering menggunakan cara penyembunyian dengan teknik “tempel” yang dikombinasikan dengan instruksi khusus untuk memperlancar operasinya.

“Tersangka mengakui bahwa ia mendistribusikan ganja menggunakan modus tempel beserta petunjuk tertentu,” tambahnya singkat.

Saat ini, ESP masih ditahan di Markas Polres Sukabumi Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga:  Renggut Satu Nyawa: Tawuran Pelajar SMK di Kota Sukabumi, Pelaku Dibekuk Sat Reksrim di Wilayah Ujunggenteng

Pos terkait