LINGKARPENA.ID | Persidangan praperadilan terkait pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (20/1/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb. pada Selasa, 20 Januari 2025 lalu.
Permohonan praperadilan diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas dihentikannya proses penyidikan oleh Polres Sukabumi Kota. Dalam persidangan, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari DRH & Partners, yang dipimpin oleh Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., bersama Ikram Tumiwang, S.H., Fedrick Hendrik Kandai, S.H., serta sejumlah advokat muda.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh penyidik dari Kepolisian Resor Sukabumi Kota.
Sidang tersebut juga mendapat perhatian luas dari kalangan advokat. Sejumlah rekan seprofesi tampak hadir memberikan dukungan moral, di antaranya Angga Prawira, S.H., pentolan HMI sekaligus Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), serta Nurhikmat, S.H., Sekretaris AAI ON, bersama jajaran anggota lainnya.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penghentian Penyidikan
Dihubungi terpisah oleh awak media, Dasep Rahman Hakim membenarkan kehadirannya sebagai kuasa hukum pemohon praperadilan.
“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar Dasep.
Ia menjelaskan, kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan. Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan ke Polres Sukabumi Kota pada 15 Mei 2025. Dalam proses awal, penyidik telah melakukan gelar perkara dan bahkan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, pada Desember 2025, pihak kepolisian menginformasikan bahwa penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Bagi kami, ini janggal. Sebab sebelumnya penyidik sendiri menyampaikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Lalu tiba-tiba perkara dihentikan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum memilih menempuh jalur praperadilan guna menguji legalitas penghentian penyidikan tersebut.
Uji KUHAP Baru dan Prinsip Due Process of Law
Dasep menambahkan, pengujian praperadilan kali ini juga menjadi momentum penting untuk mengkaji penerapan KUHAP baru, KUHP Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang memperluas objek praperadilan.
“Kami ingin menguji apakah penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru dan apakah telah memenuhi asas due process of law,” ungkapnya.
Menurutnya, praperadilan bukan semata-mata mencari menang atau kalah, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan dan akuntabel.
Agenda Persidangan
Pada persidangan hari ini, agenda utama adalah jawaban dari pihak termohon, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif demi tegaknya keadilan,” tutup Dasep.






