Bocah Korban Senapan Angin Meninggal di RS Betha Medika, Keluarga Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit

FOTO: Proses pemakaman bocah 6 tahun korban senapan angin yang meninggal dunia di RS Betha Media Minggu (8/2).[dok.Istimewa].

LINGKARPENA.ID | Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah perempuan berinisial SH (6 tahun) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari akibat luka tembak senapan angin yang mengenai bagian kepalanya.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di RS Betha Medika, tempat ia dirawat sejak insiden tragis yang terjadi pada Jumat siang.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari kelalaian ayah tiri korban, berinisial S (35), yang saat itu tengah membersihkan senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm di depan rumah. Tanpa disadari, senjata tersebut masih dalam kondisi berisi peluru hingga akhirnya meletus dan mengenai kepala korban.

Selain kasus pidana yang kini tengah bergulir, pihak keluarga korban juga mengeluhkan dugaan buruknya pelayanan yang diterima saat korban dibawa ke rumah sakit.

Baca juga:  Nahas, Pencari Ikan Tenggelam di Sungai Cikaso Kalibunder Sukabumi

Relawan KDM Kota/Kabupaten Sukabumi, Egi Sonia, S.H, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan RS Betha Medika. Ia menyebut, keluarga korban mengaku sempat mengalami keterlambatan penanganan di IGD karena diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu.

“Keluarga korban menyampaikan kepada kami, korban saat sampai di IGD RS Betha Medika, pihak keluarga diminta bayar uang dimuka dulu sebesar Rp4 juta. Kalau mau ditindak harus masuk uang dulu,” ujar Egi Sonia, Senin (9/2/2026).

Akibat permintaan tersebut, lanjut Egi, pihak keluarga terpaksa berupaya mencari pinjaman uang demi mendapatkan penanganan medis bagi korban.

Baca juga:  Empat Bencana Terjadi Sehari di Sukabumi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada

“Karena keluarga tidak siap, akhirnya mereka mencari-cari pinjaman uang. Ini yang membuat keluarga kecewa. Jadi penanganan korban seolah tertunda sebelum uang masuk,” katanya.

Menurut Egi, keluarga korban juga diinformasikan bahwa kasus tersebut tidak dapat langsung ditanggung BPJS karena masuk dalam kategori kasus kriminal.

“Katanya karena ini masalah kriminal, jadi tidak bisa ditanggung BPJS. Harus ada bantuan dari LPSK dan laporan kepolisian dulu,” ucapnya.

Tak hanya saat penanganan korban hidup, pihak keluarga juga mengeluhkan proses administrasi setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, menurut Egi, pihak rumah sakit disebut meminta pelunasan biaya sebelum jenazah dapat dipulangkan.

“Keluarga juga menyampaikan, sampai jenazah mau dipulangkan pun harus dilunasi dulu. Katanya baru jenazah bisa pulang dari RS Betha Medika,” ungkap Egi.

Baca juga:  Sumitra Nelayan Ujunggenteng Asal Bayah, Meninggalkan Nama di Pulau Tinjil Pandeglang

Egi menyampaikan, pihak ibu kandung korban bersama keluarga besar serta pihak desa merasa kecewa atas dugaan lambannya pelayanan tersebut. Mereka berencana melaporkan pihak RS Betha Medika karena dinilai tidak memberikan pelayanan maksimal di saat kondisi darurat.

“Kalau proses hukumnya silakan berjalan sesuai prosedur. Tapi keluarga dan pihak desa kecewa dengan pelayanan rumah sakit. Mereka merasa ada penundaan pelayanan sebelum uang masuk, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari pihak manajemen RS Betha Medika terkait keluhan yang disampaikan keluarga korban dan relawan.

Pos terkait