LINGKARPENA.ID | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perubahan penulisan tempat lahir pada dokumen kependudukan, khususnya bagi warga yang lahir di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Melalui pengumuman resmi, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa mulai sekarang penulisan tempat lahir tidak lagi hanya ditulis “Sukabumi”, melainkan harus lengkap menjadi “Kabupaten Sukabumi”.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, yang menjelaskan bahwa penulisan tempat terjadinya peristiwa penting pada dokumen kependudukan wajib mencantumkan keterangan wilayah administratif, yakni Kabupaten atau Kota.
Perubahan ini terutama berlaku pada dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa penting kependudukan.
Dijelaskan pula bahwa kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Artinya, seluruh dokumen pencatatan sipil yang baru dilaporkan dan diterbitkan setelah tanggal tersebut akan otomatis mencantumkan tempat lahir dengan format Kabupaten Sukabumi.
Namun demikian, untuk dokumen pencatatan sipil yang sudah diterbitkan sebelumnya, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab dokumen lama tetap berlaku dan tidak diwajibkan untuk dilakukan perubahan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses layanan pengaduan serta kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yang telah disediakan. (adv).






