LINGKARPENA.ID | Penanganan kasus meninggalnya N (13), anak asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Aparat dari Polres Sukabumi kini telah menghimpun keterangan dari 16 orang saksi guna mengurai dugaan kekerasan yang disebut-sebut menjadi latar belakang kematian korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan pendekatan ilmiah. Menurutnya, setiap informasi yang diterima penyidik diverifikasi secara berlapis.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional. Total sudah 16 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pihak keluarga, warga yang mengetahui situasi di lokasi, hingga tenaga medis yang menangani korban,” ujar AKBP Samian, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh hasil pemeriksaan forensik diterima.
“Semua keterangan akan kami sandingkan dengan hasil visum serta autopsi. Kami tidak ingin berspekulasi tanpa dasar pembuktian yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono membeberkan temuan awal dari pemeriksaan luar jenazah. Berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.
“Ditemukan luka lecet di bagian wajah dan leher, serta pada anggota gerak. Ada juga luka bakar derajat 2A dan memar berwarna merah keunguan yang mengarah pada dugaan benturan benda tumpul,” jelas Hartono.
Keterangan tambahan juga diperoleh dari tenaga medis di puskesmas dan RSUD Jampang Kulon yang pertama kali menerima korban. Mereka memberikan gambaran kondisi korban saat awal menjalani perawatan.
Menunggu Hasil Laboratorium
Dalam perkembangan lain, polisi masih mendalami peran ibu tiri korban berinisial TR yang saat ini berstatus terlapor. Meski beredar video yang memuat pengakuan korban sebelum meninggal dunia, penyidik tetap berpegang pada hasil uji laboratorium.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap organ dalam korban. Sinkronisasi antara keterangan saksi dan hasil ilmiah menjadi kunci penentuan langkah berikutnya,” tambah Hartono.
Pihak kepolisian memastikan perkara ini ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti terjadi tindak kekerasan, pelaku terancam hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan dan mencocokkan seluruh bukti guna mengungkap penyebab pasti kematian bocah tersebut.






