Danramil 0607-13 Cicurug Tangkap Warga Bogor Pemasok Miras Warung Jamu

LINGKARPENA.ID | Koramil 0607-13 Cicurug mengamankan 6 box minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur putih dan menangkap pengedarnya tepatnya di jalan Koramil, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023).

Diketahui pemasok miras berinisial R (37), yang merupakan warga Kampung Jalan Sukasari Bogor tTmur, menggunakan kendaraan minibus Nopol B 1262 HC.

Danramil 0607-13 Cicurug, Kapten Arm U. Sanusi mengatakan bahwa kejadian berawal saat dirinya seusai melaksanakan rapat lokakarya mini.

Baca juga:  Warga Bogor Ditemukan Mengambang di Pantai Selatan Sukabumi

“Iya, saat itu saya melihat dan melintas sebuah kendaraan minibus parkir di depan kios penjual jamu. nampak gerak-gerik kendaraan minibus sangat mencurigakan terparkir di depan kios jamu,” kata Sanusi dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id.

Lanjut dia, seketika ia pun turun menghampiri dan memeriksa kendaraan minibus tersebut. Alhasil, setelah melakukan pemeriksaan terdapat 6 box minuman keras dua jenis yakni anggur merah dan anggur putih

Baca juga:  Anak Hilang, Kapolres Sukabumi Mewanti-wanti Orang Tua

“Kemudian saya pun bersama warga setempat bekerjasama untuk menurunkan miras tersebut di dalam kendaraan minibus dan segera menghubungi Polsek Cicurug,” ungkapnya.

Tak selang berapa lama sambung dia, datang kendaraan patroli Polsek Cicurug. Kemudiam pihaknya menyerahkan batang bukti beserta pengedarnya kepada aparat kepolisian.” bebernya.

“Saya himbau kepada penjual jamu, silahkan berjualan tetapi jangan membahayakan penyakit masyarakat. Kalau hanya menjual jamu yang membuat badan menjadi sehat itu tidak dilarang, namun miras inikan membahayakan dan merusak generasi muda. Dan berharap jangan sampai miras tersebut beredar di teroterial Koramil 0607-13 Cicurug, Kodim Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Baca juga:  Diterpa Angin Kencang Pohon Roboh Timpa Sekolah di Palabuhanratu

 

Pos terkait