LINGKARPENA.ID | Kebijakan Gubernur terkait ijin tambang di moratorium telah memicu kemarahan masyarakat. Pasalnya, tambang galian C di Kabupaten Sukabumi masih beroperasi meskipun Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025, Nomor: 26.PM.05.02/PEREK, tentang Moratorium (Evaluasi) Penghentian Sementara Penertiban Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan, Pengecualian untuk Kegiatan Perlindungan Lingkungan.
Menindaklanjuti SE Gubernur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat informasi penghentian sementara proses persetujuan lingkungan sektor pertambangan di Jawa Barat pada 10 Juni 2025, Nomor: 2713/LH.01.06/TL. Namun, perpanjangan maupun izin tambang baru hingga hari ini belum bisa diterbitkan.
Dampak dari tidak digubrisnya SE Gubernur Jabar, beberapa titik jalan kabupaten rusak parah akibat mobil tambang perusahaan. Hal ini menjadi simbol dari kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan memicu kemarahan masyarakat.
Moratorium seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tatanan, mulai dari penerapan peraturan, sesuai dengan keinginan Gubernur untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Daerah (PAD).
Melalui retribusi, merubah no pol kendaraan angkutan supaya pajak kendaraan kembali ke daerah bisa untuk pembangunan dan memberikan dampak besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, perusahaan tambang justru memanfaatkan celah untuk terus beroperasi dan mengambil keuntungan, meskipun izin belum terbit. Hal ini mencerminkan lemahnya petugas pengawasan bidang pertambangan dan seakan-akan ada pembiaran.
Masyarakat di sekitar lingkungan merasa petugas atau instansi terkait tidak melakukan upaya pencegahan atau penindakan. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan aktivitas perusahaan tambang.
Kebijakan Gubernur yang seharusnya berpihak pada masyarakat kini bertolak belakang dengan janji kampanye yang pernah diucapkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan.






