LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat daerah.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya nomor telepon atau kontak +62 813-1348-741 yang mengaku sebagai Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai pesan, panggilan telepon, maupun permintaan tertentu yang mengatasnamakan pejabat tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Pemkab Sukabumi menegaskan pentingnya memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait apabila menerima pesan yang mencurigakan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Apabila menemukan indikasi penipuan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban baru.
Melalui imbauan ini, masyarakat diajak menjadi warga digital yang cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial maupun layanan komunikasi digital. Kewaspadaan, sikap kritis terhadap informasi yang diterima, serta kebiasaan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan aksi penipuan.(adv).






